PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
“SISTEM PERPAJAKAN SEBAGAI INPUT
PEMERINTAH DAN PENGELUARAN BADAN USAHA”
Dalam sistem pembiayaan pembangunan terdapat
beberapa rantai pasok guna menunjang angara pembangunan yang harus dikeluarkan
pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan, pembiayaan pembangunan dapat
berasal dari pemerintah secara murni ataupun dari pihak swata secara
kesseluruhan. Dalam beberapa kasu pemerintah dapat menetapkan sumber
pembiayaannya baik secara keseluruhan ditangani oleh pemerintah itu sendiri
ataupun mengambil jalan kerjasaam pemerintah swasta (KPS) yang meliputi banyak
pemodelan.
Sumber pembiayaan pemerintah didapatkan dari
pengumpulan uang yang memungkinka menjadi masukan bagi pemerintah guna mendanai
berbagai proyek pembangunan, salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang
terdapat dalam sistem pemerintahan adalah perpajakn. Hingga saat ini dala
perpajakan sumber pembiayaan terbesar didapatkan dari pajak penghasilan (PPh),
adanya sumber pemasukan bagi pemerintah dari pajak merupakan kebalikan bagi
para penggiat badan usaha. Adanya pajak penghasilan menjadikan berbagai badan
usaha wajib mengeluarkan pendapatannha untuk menjadi pemasukan kepdada
pemerintah, dimana hal ini merupakan kewajiban yang telah disepakati dan
ditetapkan atas berjalannya bdan usaha.
Dengan besaran jumlah
biaya pajak penghasila yang harus dikeluarkan menyebabkan adanya kemungkinan
rekayasa yang dilakukan oleh berbagai bdan usaha guna menurunkan nilah pajak
yang harus dibayarkan kepada pemerintah, salah satu cara yang biasa mereka
gunkaan adalah membuat pelaporan keuangan ganda. Adanay kecurangan ini akan
menimbulkan kerugian padapemerintah karena jumlah dan besaran penerimaan mereka
atas pajak tidak lagi dengan jmlah yang semestinya srehinga akan menjadi
ancaman bai pemasukan pemerintah.
Namun meskipun
demikian untuk mendapatkan jalan tengah pada pemerintah dan pihak swasta,
dimana pihakn pemerintah akan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan apa
yang telah ditetpakan atas pajak dan pihak swasta dapat mebayar dengan jumah
pajak yang tidak terlalu tinggi sehinga tidak ada kerugian antar kedua belah
pihak. Salah satu cara untuk enekan biaya pajak penghasilah yang harus
dikeluarkan oleh pengelola bdan usaha alah dengan cara memebuat perencanaan
pajak ( Tax planning ), hal ini
adalah cara yang legal dan tidak melanggar aturan perpajakn.
Dalam jurnal yang berjudul penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan
biaya pajak penghasilan PT. “X” di Semarang biaya pajak menurun sebesar 22,5%.
Hal yang dapat dilakukan dalam penerpan perencanaan pajak gun amenurunkan
beban pengeluaran sebagai pajak penghasilan bagi badan usaha adalah dengan cara :
a.
Membua daftar
nominatif terkait beban entertainment
b. Mengganti pemebrian
“kategori uang kesejahteraan bagi para pekerja” menjadi peneydiaan dan jaminan
kesejahteraan
c. Menerapkan PPH
dengan metode Gross – Up
d. Membuktikan segala
kebutuhan kepentingan penjalanan usaha
Dari tulisan ini dapat memberikan masukan pada
kedua belah pihak dalam menganalisa sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik
pada pemerintah maupun bagi swasta dan pengelola badan usaha. Sehingga pada
pemerintah tidak ada kerugian karena manipulasi data keuangan yang dilaporkan
dalam menetapkan besarasn PPh suatu badan usaha, dn bagi pihak swasta tetap
dapat memabayar pajak dengan besaran yang sesungguhnya tanpa engakibatkan
kerugian. Dari hasil ini diharapkan akan menjadikan sumber-sumber pembiayaan
pembangunan mendapatkan sebauh keserasian dalam pengeluaran dan pemasukan
pemerintah dan swasta sehingga dapat mewujudkan pembangunan secara bersama.
DAFPUS :
Caliytra ; Dewi Aryanti, YessicaJurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya VOL.2 No. 1(2013)
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/fungsi-pajak-dalam-pembangunan
http://www.pajak.go.id/content/article/pajak-sebagai-ujung-tombak-pembangunan
https://www.online-pajak.com/id/tarif-pajak-pph-21
Komentar
Posting Komentar