PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
“SISSTEM PERPAJAKAN SEBAGAI INPUT
PEMERINTAH DAN PENGELUARAN BADAN USAHA”
Dalam sistem pembiayaan pembangunan terdapat
beberapa rantai pasok guna menunjang angaran pembangunan yang harus dikeluarkan
pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan, pembiayaan pembangunan dapat
berasal dari pemerintah secara murni ataupun dari pihak swata secara
kesseluruhan atapun join antar keduanya. Dalam beberapa kasus pemerintah dapat
menetapkan sumber pembiayaannya baik secara keseluruhan yang akan ditangani
oleh pemerintah itu sendiri ataupun mengambil jalan kerjasama pemerintah swasta
(KPS) yang meliputi banyak pemodelan.
Sumber pembiayaan pemerintah didapatkan dari pengumpulan
uang yang memungkinkan menjadi masukan bagi pemerintah guna mendanai berbagai
proyek pembangunan, salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang terdapat
dalam sistem pemerintahan adalah perpajakan. Hingga saat ini dalam perpajakan
sumber pembiayaan terbesar didapatkan dari pajak penghasilan (PPh), adanya
sumber pemasukan bagi pemerintah dari pajak merupakan kebalikan bagi para
penggiat dan pengelola badan usaha. Adanya pajak penghasilan menjadikan
berbagai badan usaha wajib mengeluarkan pendapatannya untuk menjadi pemasukan
kepdada pemerintah, dimana hal ini merupakan kewajiban yang telah disepakati
dan ditetapkan atas berjalannya badan usaha.
Dengan besaran jumlah
biaya pajak penghasilan yang harus dikeluarkan menyebabkan adanya kemungkinan
rekayasa yang dilakukan oleh berbagai badan usaha guna menurunkan nilah pajak
yang harus dibayarkan kepada pemerintah, salah satu cara yang biasa mereka
gunakan adalah membuat pelaporan keuangan ganda. Adanya kecurangan ini akan
menimbulkan kerugian padapemerintah karena jumlah dan besaran penerimaan mereka
atas pajak tidak lagi dengan jumlah yang semestinya srehinga akan menjadi
ancaman kerugian bagi pemasukan pemerintah.
Namun meskipun
demikian untuk mendapatkan jalan tengah pada pemerintah dan pihak swasta dapat
dilakukan beberapa hal, dimana pihak pemerintah akan mendapatkan penghasilan
yang sesuai dengan apa yang telah ditetpakan atas pajak dan pihak swasta dapat
mebayar dengan jumah pajak yang tidak terlalu tinggi sehinga tidak ada kerugian
antar kedua belah pihak. Salah satu cara untuk menekan biaya pajak penghasilah
yang harus dikeluarkan oleh pengelola badan usaha adalah dengan cara memebuat
perencanaan pajak ( Tax planning ),
hal ini adalah cara yang legal dan tidak melanggar aturan perpajakan.
Dalam jurnal yang berjudul penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan
biaya pajak penghasilan PT. “X” di Semarang, cara ini dapat menurunkann biaya
pajak hingga mengalami penurunan sebesar 22,5%.
Hal yang dapat dilakukan dalam penerpan perencanaan pajak guna menurunkan
beban pengeluaran sebagai pajak penghasilan bagi badan usaha adalah dengan cara
:
:
a.
Membuat
daftar nominatif terkait beban entertainment
b.
Mengganti pemberian
“kategori uang kesejahteraan bagi para pekerja” menjadi penyediaan dan jaminan
kesejahteraan
c.
Menerapkan
PPH dengan metode Gross – Up
d.
Membuktikan
segala kebutuhan kepentingan penjalanan usaha
Dari tulisan ini dapat memberikan masukan pada
kedua belah pihak dalam menganalisa sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik
pada pemerintah maupun bagi swasta dan pengelola badan usaha. Sehingga pada
pemerintah tidak ada kerugian karena manipulasi data keuangan yang dilaporkan
dalam menetapkan besarasn PPh suatu badan usaha, dn bagi pihak swasta tetap
dapat memabayar pajak dengan besaran yang sesungguhnya tanpa engakibatkan
kerugian. Dari hasil ini diharapkan akan menjadikan sumber-sumber pembiayaan
pembangunan mendapatkan sebauh keserasian dalam pengeluaran dan pemasukan
pemerintah dan swasta sehingga dapat mewujudkan pembangunan secara bersama.
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
calypra ; JURNAL ILMIAH MAHASISWAN UNIVERSITAS SURABAYA, VOL 1 NO 01 (2013)
Komentar
Posting Komentar