PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
“SISSTEM PERPAJAKAN SEBAGAI INPUT PEMERINTAH DAN PENGELUARAN BADAN USAHA”

Dalam sistem pembiayaan pembangunan terdapat beberapa rantai pasok guna menunjang angaran pembangunan yang harus dikeluarkan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan, pembiayaan pembangunan dapat berasal dari pemerintah secara murni ataupun dari pihak swata secara kesseluruhan atapun join antar keduanya. Dalam beberapa kasus pemerintah dapat menetapkan sumber pembiayaannya baik secara keseluruhan yang akan ditangani oleh pemerintah itu sendiri ataupun mengambil jalan kerjasama pemerintah swasta (KPS) yang meliputi banyak pemodelan.
Sumber pembiayaan pemerintah didapatkan dari pengumpulan uang yang memungkinkan menjadi masukan bagi pemerintah guna mendanai berbagai proyek pembangunan, salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang terdapat dalam sistem pemerintahan adalah perpajakan. Hingga saat ini dalam perpajakan sumber pembiayaan terbesar didapatkan dari pajak penghasilan (PPh), adanya sumber pemasukan bagi pemerintah dari pajak merupakan kebalikan bagi para penggiat dan pengelola badan usaha. Adanya pajak penghasilan menjadikan berbagai badan usaha wajib mengeluarkan pendapatannya untuk menjadi pemasukan kepdada pemerintah, dimana hal ini merupakan kewajiban yang telah disepakati dan ditetapkan atas berjalannya badan usaha.
                Dengan besaran jumlah biaya pajak penghasilan yang harus dikeluarkan menyebabkan adanya kemungkinan rekayasa yang dilakukan oleh berbagai badan usaha guna menurunkan nilah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, salah satu cara yang biasa mereka gunakan adalah membuat pelaporan keuangan ganda. Adanya kecurangan ini akan menimbulkan kerugian padapemerintah karena jumlah dan besaran penerimaan mereka atas pajak tidak lagi dengan jumlah yang semestinya srehinga akan menjadi ancaman kerugian bagi pemasukan pemerintah.
                Namun meskipun demikian untuk mendapatkan jalan tengah pada pemerintah dan pihak swasta dapat dilakukan beberapa hal, dimana pihak pemerintah akan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan apa yang telah ditetpakan atas pajak dan pihak swasta dapat mebayar dengan jumah pajak yang tidak terlalu tinggi sehinga tidak ada kerugian antar kedua belah pihak. Salah satu cara untuk menekan biaya pajak penghasilah yang harus dikeluarkan oleh pengelola badan usaha adalah dengan cara memebuat perencanaan pajak ( Tax planning ), hal ini adalah cara yang legal dan tidak melanggar aturan perpajakan.
Dalam jurnal yang berjudul penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan biaya pajak penghasilan PT. “X” di Semarang, cara ini dapat menurunkann biaya pajak hingga mengalami penurunan sebesar 22,5%.
Hal yang dapat dilakukan dalam penerpan perencanaan pajak guna menurunkan beban pengeluaran sebagai pajak penghasilan bagi badan usaha adalah dengan cara :
 :
a.       Membuat daftar nominatif terkait beban entertainment             
b.      Mengganti pemberian “kategori uang kesejahteraan bagi para pekerja” menjadi penyediaan dan jaminan kesejahteraan
c.       Menerapkan PPH dengan metode Gross – Up
d.      Membuktikan segala kebutuhan kepentingan penjalanan usaha

Dari tulisan ini dapat memberikan masukan pada kedua belah pihak dalam menganalisa sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik pada pemerintah maupun bagi swasta dan pengelola badan usaha. Sehingga pada pemerintah tidak ada kerugian karena manipulasi data keuangan yang dilaporkan dalam menetapkan besarasn PPh suatu badan usaha, dn bagi pihak swasta tetap dapat memabayar pajak dengan besaran yang sesungguhnya tanpa engakibatkan kerugian. Dari hasil ini diharapkan akan menjadikan sumber-sumber pembiayaan pembangunan mendapatkan sebauh keserasian dalam pengeluaran dan pemasukan pemerintah dan swasta sehingga dapat mewujudkan pembangunan secara bersama. 

http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
calypra ; JURNAL ILMIAH MAHASISWAN UNIVERSITAS SURABAYA, VOL 1 NO 01 (2013)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN